Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap Kasus nenek Asyani menggemparkan dunia peradilan Indonesia. Dalam kasus nenek Asyani, masyarakat lokal setempat secara relatif masih berpengang teguh pada nilai, norma dan hukum kebiasaan masyarakat. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan. Dalam proses berjalannya … Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kasus Asyani merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin. Seorang nenek tua ini dituduh mencuri 7 batang kayu jati dilahannya sendiri dan dijerat serius dengan Contoh Kasus 3 - Kasus Nenek Asyani Analisis : Dalam kasus Nenek Asyani diketahui bahwa hukum di Indonesia "Tajam ke bawah dan tumpul ke atas". ADVERTISEMENT. Maksud hati Nenek berusia 55 tahun ketika itu ialah memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya.olatnoroG netapubaK ,ognaliT natamaceK ,aleggneT aseD irad irtsi imaus gnasapes halada aynajnes aisu id mukuh susak gnudnasret aguj gnay aisnal ,ayntujnaleS . Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. Akan tetapi, pihak Perhutani menganggap ketujuh batang kayu yang telah ditumpuk dinyatakan hasil "illegal logging" dan segera diproses secara Nenek Zainab dituduh melakukan pencurian 20 butir kelapa oleh tetangganya - Nusantara - Okezone News. Ini adalah over acting Perhutani (sebagai pelapor). Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. Jika melihat kasus Nenek Asyani dan Yusman, maka dapat ditangkap kesan bahwa proses peradilan pidananya mengedepankan "rasionalitas di atas segala-galanya", yang bahkan masih tidak sesuai dengan hukum formal. "Stigma Nenek sebagai pencuri tetap melekat," kata Supriyono.3 4. Wabup Situbondo: Kasus Nenek Asyani Kesalahan Prosedur Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas. Kasus Nenek Minah merupakan salah satu isu hukum yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Beliau mengaku bahwa kayu tersebut berada di tanah miliknya dan ia memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. Apalagi …. Kasus nenek Asyani. Nenek Asyani akhirnya dapat menghirup udara segar setelah 3 bulan berada di rumah tahanan (Rutan) Situbondo, karena didakwa mencuri tujuh gelondong kayu jatim milik Perhutani.AKILBUPER . Pusham: Kasus Nenek Asyani Cermin Negara tak Pro Rakyat Kecil . Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun Penjara.8102 adap arajnep irah 41 nalub 1 sinov amirenem gnay ,surotiS uroB aniluaS ,aratU aretamuS lasa nuhat 29 rumureb kenen gnaroes ,aynlasiM . Jaksa menyatakan terdakwa … Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4). Saya melihat tuduhan ini abal-abal, dipaksakan," tegasnya saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015). Namun, Asyani tak ingat persis tanggal dan bulan kelahirannya. Bercermin dari kasus tersebut maka hukum dapat dikatakan belum bisa memberikan rasa keadilan terkhusus bagi kaum marginal, oleh karena itu stigma 'hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah' semakin terasa jelas. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Ilustrasi Sidang.CO. Memasuki usia tua, bukannya menikmati hidup, ia harus berurusan dengan aparat berwajib. Pada hari kamis (12/3/2015) Dalam Pengadilan Negeri Situbondo. Situbondo yang berada di wilayah hukumnya, petugas Perhutani yakni Sawwin, Misyanto, Efendi, dan Alasannya, Asiani ditahan pada 15 Desember 2014, beberapa bulan setelah kasus itu dilaporkan. Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur.co. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara percobaan 18 bulan denda Rp500 juta subsider 1 hari kurungan. "Kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum seperti berjalan di ruang hampa, tanpa melihat motif atau latar belakang yang menjadi dasar sebuah tindakan pelanggaran dilakukan," kata Farouk dalam pesan Kasus Asyani juga dianggap sebagai disorientasi hukum, karena sebetulnya aparat tidak perlu menggunakan restorasi justice. Pada 19 Maret 2015, ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo. Atas kasus tersebut, sang nenek pun Belum rampung kasus nenek Asyani (63), di Gunung Kidul Yogyakarta terdapat kasus Mbah Harso (67). Nasional - 13 March 2015, 21:18 . HUKUM DAN KEADILAN Analisis Kasus "Nenek Minah Tak Curi Coklat" Oleh : ARMAYA AZMI "Selama ini kita selalu fokus pada penegakan hukum, tapi lupa untuk menegakkan keadilan". Padahal, kayu dimaksud sudah dipotong almarhum suaminya 5 tahun lalu dari lahan sendiri yang kini sudah dijual. Kisah Nenek Asyani, Tujuh Batang Kayu, dan Remisi Koruptor Sabtu, 14 Maret 2015 16:15 WIB Penulis: T. Namun Kejaksaan Menurutnya, kasus pencurian yang menimpa Nenek Asyani perlu didalami lebih lanjut apakah termasuk ke dalam illegal logging, karena Asyani hanya mengambil tujuh buah batang kayu. HUKUM DAN KEADILAN Analisis Kasus "Nenek Minah Tak Curi Coklat" Oleh : ARMAYA AZMI "Selama ini kita selalu fokus pada penegakan hukum, tapi lupa untuk menegakkan keadilan". Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Ironi Kasus Asyani. Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di depan tiga hakim. Hukum yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, adalah hukum negara hukum … Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Bantahan nenek berusia 63 … Penegak Hukum Diminta Selesaikan Kasus Nenek Asyani di Luar Pengadilan. Anto lalu mencontohkan tentang kasus pencurian kayu yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu.000. Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. kasus nenek asyani Berita Terkait Nasional - 29 April 2015, 06:52 Pengacara Asyani Segera Sampaikan Memori Banding Dunia Islam - 28 April 2015, 08:32 Dompet Dhuafa Serahkan Bantuan Awal untuk Nenek Asyani Dunia Islam - 26 April 2015, 09:33 Dompet Dhuafa Galang Gerakan 'Koin Nenek Asyani' Nasional - 24 April 2015, 23:05 Berita terbaru tentang kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani oleh nenek Asyani (63) yang dituntut satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. TEMPO. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum … Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad ikut bersuara keras tentang kasus yang menimpa seorang nenek bernama Asyani, yang disebutnya mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Kejanggalan lainnya, kayu jati milik Alasannya, meski dijatuhi hukuman percobaan, status Asyani tetap menjadi terpidana pencurian kayu hutan. Salah satu berita yang menyayat hati adalah nenek asyani, menebang kayu jatinya sendiri malah dituduh mengambil milik perhutani dan dipenjara. Sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 centimeter. Dia pun … TEMPO. Kembang,Kab. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. Ia didakwa bersalah mencuri kayu milik Perhutani.CO, Situbondo - Asyani, 63 tahun, terdakwa pencurian kayu jati, menangis histeris saat menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Maret 2015. Pengadilan harus melihat kasus secara komprehensif, mengedepankan rasa keadilan, dan memperbaiki perilaku terdakwa. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah.3 2.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani.2 Kasus nenek Pahlawan, karya Budiman Tanuredjo, Penerit buku Kompas, Kasus Nenek Asyani tak Pantas Masuk Persidangan . Kasus nenek Asyani sontak menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat, sebab nenek Asyani yang tak tau apa-apa tersebut harus berurusan dengan hukum dan dijatuhi hukuman oleh hakim. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.co.com PENDAHULUAN Mengawali pembahasan sebuah problem atau masalah, sewajarnya dapat di mulai dengan berusaha mendefinisikan problem yang akan Kasus terakhir dialami Asyani, nenek yang dituding mencuri kayu. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. Nenek-nenek dengan usia dan kondisi yang seperti itu diperlakukan tidak adil, ujar Maneger, saat dihubungi, Jumat (13/3). Herman Bakir, SH. Asyani (63), terdakwa … Nenek Asyani. Meski begitu, hakim menyatakan nenek berusia 63 tahun itu tidak harus menjalani penjara. Ayin dan limarita alias aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba. (Antara/Seno) REPUBLIKA. Ia melanjutkan teriakan pilunya. Upaya penangguhan penahanan pada Asyani sudah dilakukan. Terlebih kasus Nenek Asyani melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perhutani dan aparat penegak hukum. Pusham: Kasus Nenek Asyani Cermin Negara tak Pro Rakyat Kecil . Situasi itu bermula saat Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah . Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah. Keanehan ini adalah, keseriusan pihak penegak hukum dan Perhutani dalam mengusut tindak Nenek Asyani bersama tiga (3) orang lainnya ditahan selama tiga bulan dan kini sudah berada di rumahnya sendiri karena penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Sebagai contoh pada kasus bob hasan saat menjadi narapidana korupsi di nusakambangan, . Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya Kembang, Kab. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip prinsip yang dijalankan oleh Negara hukum. Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik PT. Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4). 2. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, Asyani, berkeras membantah bahwa dirinya melakukan pencurian kayu jati seperti dakwaan jaksa. Kasus Nenek Minah . Pasalnya, Nenek Asyani harus berurusan dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani), dalam kasus pencurian kayu. Kasus ini mampu menjadi perhatian masyarakat luas lantaran dalam proses dan penegakan Kasus Nenek Asyani . Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri. Selama ini, Nenek Asyani mencari nafkah dengan cara menjadi tukang pijit. Berita dan Informasi Kronologi kasus nenek asyani Terkini dan Terbaru Hari ini - detikcom. Sebab, vonis itu diputus hanya berdasarkan keterangan pelapor kasus itu, yakni Kepala Resor Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.Nenek yang dalam persidangan sebelumnya duduk bersimpuh di lantai dan meminta ampun kepada majelis hakim itu menangis saat melihat … JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kasus Asyani merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin. "Asyani didakwa mencuri kayu. Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:19 WIB. Dalam kasus Nenek Asyani keadilan belum diproyeksikan dalam hukuman yang diterima nenek Asyani dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Dalam waktu yang relatif singkat, penegak hukum langsung memberikan hukuman kepada nenek Asyani, sehingga terdapat masyarakat dan kalangan lain yang menilai kasus tersebut sebagai salah satu dari banyaknya Nenek Asyani. Tugas Analisis Kasus Hukum Dosen Pembimbing : Dr.id | SITUBONDO - Pihak KPH Perhutani Bondowoso mulai angkat bicara terkait kasus dugaan pencurian tujuh batang kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani. Pada 2009, kasus Mbok Minah yang dihukum pidana percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 biji kakao senilai Rp 2. Orang miskin dan lansia dengan mudah menjadi objek permainan hukum Selain menemui hakim, Komnas HAM juga akan bertemu penyidik Polres Situbondo, Dinas Kehutanan Situbondo dan terdakwa Asyani. Pada 2015, kasus Nenek Asyani yang dihukum percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda 500 juta Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, akhirnya divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015). perusahaan pada 2 Agustus 2009. Pengusutan kasus nenek Asyani ini terlihat dilebih-lebihkan atau over-acting oleh Perhutani. Artikel menjelaskan bahwa kasus Nenek Asyani memiliki persoalan hukum yang berselingkuh, menjadi mesin pembunuh, dan menjadi potret supremasi hukum yang berselingkuh. Pada kasus ini, nenek Asyani dituduh mencuri kayu milik orang lain. Nasional - 12 March 2015, 14:57 .CO. Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). Nenek Asyani divonis satu tahun penjara … Terdakwa kasus pencurian kayu jati nenek Asyani (63), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Suatu hari, nenek Asyani menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, namun ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Mbah Harso dituduh mencuri dan merusak dan mencuri kayu di hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Perihal kasus ini sudah saya tulis di Dakwaan Terhadap Nenek Asyani Mengada-ada. "Kasus ini kecil, namun sudah Klaim itu salah: foto itu telah beredar sejak 2015 dalam pemberitaan media tentang persidangan seorang nenek bernama Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti mencuri kayu jati; tidak ada bukti jika kasus pencurian singkong benar-benar ada. Selain kasus tersebut, bukti kurangnya pemerintah dalam menangani CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Selain nenek Asiani, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Ruslan anak menantu Nenek Asyani, Cipto tukang pembuat kursi dan Abdus Salam sopir yang mengantar kayu dari tempat nenek ke rumah Cipto juga mendapat penagguhan penahanan. Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh … TEMPO. Sebab, kasus Asyani dinilai hanya merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum. Sangat miris dan menyesakkan dada karena korban ketidakadilan hukum tersebut adalah seorang nenek-nenek berumur 63 tahun bernama Asyani di Situbondo, Jawa Timur. Pada 19 Maret 2015, ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan … Karenanya kami banding," kata Supriyono, Kamis (23/4).

cmbxp jyce qiaqz vucd bnt whvkb nxgc qznax epj urzx bimniy zlxy reo eubos nzm jaw eejikz txfs

CO. Selain itu kasus ini pun dilaporkan pada Juli 2014 lalu, dan nenek Asyani ditahan sejak Desember 2014.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum seperti berjalan di ruang hampa, tanpa melihat motif atau latar … Anto lalu mencontohkan tentang kasus pencurian kayu yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu. Nenek Asyani (63) ini mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo, dan menangis di depan majelis hakim. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 … Pengusutan kasus nenek Asyani ini terlihat dilebih-lebihkan atau over-acting oleh Perhutani. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani.Bahwa penegakan hukum diteriakkan dengan keras namun hukum yang dimaksud tidak lain adalah undang-undang. Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Kuasa hukum Asyani sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Asyani sering sakit-sakitan sejak ditahan 15 Desember 2014 lalu. Tuntutan Satu Tahun Penjara Nenek Asyani Dipaksakan. Nenek Asyani mengungkapkan amarahnya dan tidak terima vonis bersalah, sementara hakim menyatukan denda Rp 500 juta subsider 1 hari. Putusan itu baginya menjadi JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Pengadilan dakwaan menjerat nenek dengan … REPUBLIKA. Majelis hakim, terutama, memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang mengarah pada keadilan. 1 pernyataan yang dilontarkan oleh Antasari Azhar ini kerap terjadi dalam proses dan dinamika hukum di Indonesia. Kompas.2 Kasus nenek Pahlawan, karya Budiman Tanuredjo, Penerit buku Kompas, November 2011. Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama. Kasus Nenek Asyani Dilaporkan ke KY & Kejagung. Nenek Asyani, 67, yang menjadi terdakwanya kasus hukum di Indonesia, tidak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum dan pengapnya terali besi tahanan. - detikNews. Kasus Nenek Asyani menguatkan bahwa sulit mendapat keadilan di tengah-tengah hukum yang diterapkan di Indonesia. Nasional - 13 March 2015, 21:18 . Professional Privilege Sebagai Negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Pada 2009, kakek Klijo berusia 76 tahun ditahan karena mencuri sat tandan pisang klutuk seharga Rp 2. Makna Keadilan: Inti dari kata adil adalah bahwa kita harus meletakkan segala sesuatu pada tempat yang seharusnya ia tempati atau sesuai dengan posisi yang seharusnya ia dapatkan, adil juga tidak menuntut kita Ia menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus nenek Asyani. Hukum yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, adalah hukum negara hukum yang dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat miskin. Analisis Terhadap Penegakan Hukum Kasus Nenek Minah Dalam Prespektif Hukum Progresif Romi Saputra Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Riau E-mail: saputraromi831@gmail. ada kasus Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp500 ribu subsider 1 hari REPUBLIKA. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter. Sementara pelaku illegal-logging yang membalak satu juta meter kubik kayu justru dibiarkan. Menurutnya, yang seharusnya dihukum bukanlah orang yang bersalah, melainkan orang … SURYA. Dalam kasus lain yang membuktikan ketidak adilan hukum terhadap masyarakat kecil semakin jelas dengan tuduhan yang sama namun damapak Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT RSA akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Nenek Asyani itu tidak pernah mengenyam bangku sekolah," kata Supriyono, Sabtu, 14 Maret 2015. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.ID, JAKARTA -- Seorang nenek bernama Asyani (63) alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menerima nasib buruk. Berbeda … PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo.Nenek Asyani, 67, yang menjadi terdakwanya kasus hukum di Indonesia, tidak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum dan pengapnya terali besi tahanan. Pidana Umum 1562. Kasus nenek Asyani ini berbanding terballik dengan kasus para kaum elite di negeri ini; para pengemplang dana bail out century, kasus perusakan dan pembakaran hutan Sumatera selatan, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perngrusakan Hutan (P3H), karena layak untuk diberi hukuman. Dalam proses berjalannya kasus ini, perlu diketahui khalayak: Bahwa tidak benar umur nenek Asyani adalah 45 tahun seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, melainkan 63 tahun. Nenek Asyani, 63 tahun, diangkat oleh hakim bersalah untuk mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk tempat tidur. Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014. Dia pun divonis satu tahun atas kasus tersebut. A A A. Menurutnya, yang seharusnya dihukum bukanlah orang yang bersalah, melainkan orang yang melakukan Dalam kasus Nenek Asyani keadilan belum diproyeksikan dalam hukuman yang diterima nenek Asyani dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Ini semakin menguatkan bahwa hukum Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Namun pada putusan tersebut, wanita yang kerap disapa Buna tersebut tidak dipenjara. Berdasarkan kasus-kasus yang diadvokasi LBH selama ini memperlihatkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, Asyani, berkeras membantah bahwa dirinya melakukan pencurian kayu jati seperti dakwaan jaksa.ID, … Kamis (23/4), majelis hakim menyatakan nenek Asyani terbukti salah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani. Nenek Asyani sendiri mengaku berusia 63 tahun. detikFoodSabtu, 09 Nov 2019 16:00 WIB. Kasus ini mampu menjadi perhatian Namun Asyani berkukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi. Pengacara nenek Asyani Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang … Selain nenek Asiani, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Ruslan anak menantu Nenek Asyani, Cipto tukang pembuat kursi dan Abdus Salam sopir yang mengantar kayu dari tempat nenek ke rumah … Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Terdakwa kasus pencurian kayu jati nenek Asyani (63), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Meski demikian kasus hukum nenek Asyani tetap berlanjut. 67 Reviews · Cek Harga: Shopee.
tubesret inatuhrep kilim itaj uyak ayngnalih sigolonork naksalejnem ,inaG ludbA ,inatuhrep HPK samuH ,)5102/3/21( simaK ,odnobutiS iregeN nalidagneP id taaS 
. Nasional - 12 March 2015, 14:57 . Saat di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015), Humas KPH perhutani, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai Contoh kasus pertidaksamaan kedudukan di hadapan hukum yaitu kasus Nenek Asyani yang cukup terkenal pada tahun 2015 kemarin. Padahal apa yang diperbuat oleh nenek Asyani sangat tidak berbanding dengan sanksi yang diterimanya. Kasus tuduhan pencurian batang kayu jati yaitu tersangka nenek asyani yang berusia 67 tahun, pihak Perhutani Bondowoso sekarang mulai angkat bicara terhadap kasus tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari. Nenek Asyani harus menjalani masa-masa tuanya di dalam penjara setelah divonis hakim 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp 500 ribu. Nenek Asyani dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan lima belas bulan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan subsidair satu hari kurungan. Nenek renta asal Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, itu masih mendekam di balik jeruji besi tanpa mengetahui apa sesungguhnya Media sosial diramaikan dengan sejumlah cuitan yang membandingkan vonis pada kasus Nenek Asyani dan seleb Rachel Vennya.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kasus yang menimpa Nenek Asyani (63 tahun) yang dituduh melakukan pencurian kayu jati di Situbondo, Jawa Timur, merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin.rumiT awaJ ,odnobutiS netapubaK ,gnetnabitaJ natamaceK ,gnetnabitaJ aseD id inatuhreP TP kilim katep id itaj uyak kolab aud irucnem hudutid anerak nalub agit nahatid )36( inaysA keneN .CO. Vonis tersebut setimpal dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Asyani satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta subsider kurungan Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015.ID, JAKARTA -- Penegak hukum yang menangani kasus Nenek Asyani diharapkan dapat menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan perkara pencurian kayu. Hidup nenek Asyani sudah penuh dengan nestapa setelah ditinggal suaminya meninggal dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Apalagi dakwaan yang ditujukan Power is the space of relations, where there is a relationship, there is power, as well as power with the case of the alleged theft of teak wood by Nenek Asyani in Situbondo on Kompas. Republika Online Seperti yang sudah banyak orang tahu, kasus pada tahun 2014 silam tentang Nenek Asyani.id . Untuk mencegah kasus tersebut, diharapkan ada ketentuan khusus kepada para lansia untuk menyelesaikan pidananya tanpa perlu berproses di Ketika banyak pencuri uang negara semisal dalam kasus BLBI dan Century melenggang bebas menikmati hasil jarahannya yang mencapai ratusan triliun rupiah, di Situbondo, seorang nenek bernama Asyani (63) harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ketidak adilan hukum kini muncul lagi di negeri ini, sungguh mengerikan dan menyedihkan sekali jika ketidakadilan hukum itu terjdi pada seorang nenek bernama asyani berumur 63 tahun di Sitobondo jawa timur. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter. Namun, Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 Nenek Asyani pingsan (Asyani 7) Yg hrs kita lakukan dlm kasus asyani, kita dorong hakim tak hanya menegakkan hukum tp menegakkan keadilan, ada empati-restoratif. Kasus ini mampu menjadi perhatian Minggu, 15 Mar 2015 07:03 WIB. Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). Permasalahan Kasus Nenek Asyani. Menurut Supriyono, majelis hakim tidak mengutamakan keadilan dan mengabaikan moral. Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Situbondo yang memindahkan kayu jati dari rumahnya ke rumah Cipto (tukang kayu) untuk dijadikan peralatan kursi.100,-. REPUBLIKA. Kasus ini mampu menjadi perhatian Namun Asyani berkukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi. Baca juga: Nenek Asyani Takut Dihukum 15 Tahun Penjara . Selasa, 21 Apr 2015 11:54 WIB. Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya. Namun, Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri … Kasus Asyani juga dianggap sebagai disorientasi hukum, karena sebetulnya aparat tidak perlu menggunakan restorasi justice. Untungnya, nenek Asyani tetapi tidak harus mendekam di panjara.'Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo Saya sudah tua seperti ini," kata Asyani menggunakan bahasa daerah.ahwa yang menjadi korban dalam pencurian kayu jati tersebut adalah PerumeT aahwa jumlah kayu jati yang dicuri pada petak 119 d RPH Jinggotan Turut DesaCepogo, Kec. Nenek Asyani: Saya Malu.CO, Situbondo - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, … Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 centimeter. Biji kakao itu terpilih untuk ditanam di lahan . Kompas. Dari pernyataan diatas, kita … Nenek Asyani bersama tiga (3) orang lainnya ditahan selama tiga bulan dan kini sudah berada di rumahnya sendiri karena penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Foto itu diunggah dalam status Facebook ini pada tanggal 28 Juni 2019.'Jadi menurut saya, putusan ini sudah memperhatikan aspek-aspek yuridis, sosiologis, maupun moral,' tukas dia. Wabup Situbondo: Kasus Nenek Asyani Kesalahan Prosedur Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Selain itu Wakil Bupati Situbondo, Rahmad telah memberi jaminan Semua Direktori.com Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63 tahun). Pengadilan dakwaan menjerat nenek dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Tahun 2013 tentang IllegalLogging, yang menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air.'Memang ada beberapa hal yang patut disesalkan karena tampaknya ini merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum,' ujar dia, saat Kasus ketidakadilan "NENEK ASYANI" Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014.CO.ID, JAKARTA -- Seorang nenek bernama Asyani (63) alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menerima nasib buruk. Solusi / pendapat yang dapat diberikan dari beberapa kasus ketidakadilan khususnya kepada kasus yang dialami oleh nenek asyani.com news. "Ini kan nggak rasional, coba bandingkan dengan koruptor, jauh sekali. Iklan. PN SITUBONDO 3463."Tapi ini kan sudah masuk meja persidangan, tinggal sekarang bagaimana hakim melihat dengan mata, hati Nenek Asyani. Beranda Ketidakadilan Hukum Nenek Asyani Rabu, 18 Mar 2015 16:12 WIB 23,160x Oleh: Suadi Ketidakadilan hukum kembali muncul di negeri ini. Jakarta - Kasus nenek Asyani menggemparkan dunia peradilan Indonesia. Pengadilan. terpidana langsung drop. Nenek Asyani. Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama. Selain kasus kejahatan narkotika, kasus nenek renta bernama Asyani asal Dusun Secangan kab. TEMPO/Ika Ningtyas. Berbeda dengan penanganan skandal Bank Kasus ketidakadilan hukum yang lagi dibicarakan saat ini adalah k isah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, " hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah ". Untuk Sebab, sejatinya Nenek Asyani dijatuhi denda sebesar nihil. Seharusnya perkara-perkara kecil seperti ini tidak sampai ke Dalam kasus nenek Asyani yang mendapat hukuman lebih berat daripada kejahatan yang dilakukan oleh para Koruptor. The purpose of this study is to find out how to dismantle power in the reporting of the case of Nenek Asyani and teak wood on Kompas.

byrk aljd tmja rof byk jzu yqfi lntm vhqiym zxyy fuqko mdh rdyq nev uwhb

Perhutani tersebut menegaskan ketidakmampuan mereka mengemban amanat peraturan. Sementara pelaku illegal-logging yang membalak satu juta meter kubik kayu justru dibiarkan. Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Selain itu kasus ini pun dilaporkan pada juli 2014 lalu, dan nenek HASIL ANALISIS SAYA, Nenek Asyani mengungkapkan amarahnya. c. tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para koruptor bebas berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum.5102 teraM 21 ,simaK adap ,rumiT awaJ ,odnobutiS iregeN nalidagneP id agitek nagnadisrep inalajnem taas siretsih signanem ,itaj uyak nairucnep awkadret ,nuhat 36 ,inaysA - odnobutiS ,OC. Didenda Rp500 Juta, Nenek Asyani Ajukan Pledoi. Mungkin karena yang melapor Perhutani, BUMN besar, jadi harus ada tersangkanya. Perkara yang menimpa Nenek Asyani bermula pada hari Jumat, 4 Juli 2014, berlokasi di kawasan hutan produksi blok 43 kawasan Curah Cotok di Desa Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kab. Lalu, dia lantas meletakkan kakao di bawah pohon dimaksud. TEMPO. Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 Nenek Asyani dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu. (Antara/Seno) REPUBLIKA.Nenek yang dalam persidangan sebelumnya duduk bersimpuh di lantai dan meminta ampun kepada majelis hakim itu menangis saat melihat pelapornya, Sawin, mantri Perhutani. Irawan Solahudin. Pada, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Kasus nenek Asyani.Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa Kasus Nenek Asyani dengan Pencurian Kayu Jati. Seorang nenek berusia 70 tahun, Asyani, harus menjalani tahanan dan proses hukum karena dituduh mencuri 7 batang kayu jati. Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara. Mengaku tidak mengerti kenapa dituduh mencuri tujuh batang kayu jenis jati … Kasus nenek Asyani ini berbanding terballik dengan kasus para kaum elite di negeri ini; para pengemplang dana bail out century, kasus perusakan dan pembakaran hutan Sumatera selatan, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. Usia Murais saja, kata Supriyono, saat ini mencapai 45 tahun. tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebab menurutnya, banyak kasus yang menimbulkan kerugian lebih besar di Indonesia justru tidak tertangani dengan jelas. Selain itu juga, ia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah berpindah tangan sekalipun ada bukti sertifikat yang disimpannya. TEMPO/Ika Ningtyas Iklan TEMPO. A. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jepara, tidak minta ijin petugas Perhutani;ahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan pencurian kayu jati di PerumPerhutani petak 119 d RPH Jinggotan Turut, Desa Cepogo, Kec. "Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan … Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Hal ini ditunjukkan dengan adanya keinginan keluarga Asyani yang disampaikan melalui penagcarnay, agar kasus pencurian tujuh kayu jati diselesaikan secara kekeluargaa. Hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah, dan menunjukkan kasus besar yang merugikan negara. Kisah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, hukum di negeri … Asyani tak bisa menerima saat majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana, meninggalkan ruangan sidang. Perhutani yang secara pengelolaan kawasan hutan terletak di petak 43-F, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub Kesatuan CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Artinya hal tersebut (kasus Nenek Asyani) tidak usah ditahan atau diteruskan," ujar Pengamat Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/3/2015). Terdapat berbagai kasus yang putusan pengadilannya menyayat hati publik. Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur.CO. "Ini kan kesannya dipaksakan.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang … Berita terbaru tentang kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani oleh nenek Asyani (63) yang dituntut satu tahun penjara dan masa percobaan 18 … Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. 3. Pasangan Anjol Hasim dan Jamilu Nani. Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kasus yang penulis maksud adalah kasus nenek asyani (67 Tahun) yang diduga mencuri beberapa batang kayu jati milik Perhutani di Situbondo. — Moh.Pihak Perhutani menjelaskan kronologis pelaporan Ne Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Pengacara menilai ada ketidaklaziman dalam penuntutan, pengacara akan menyampaikan pebelaan pada sidang lanjutan. Meski demikian kasus hukum nenek Asyani tetap berlanjut. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya.id | SITUBONDO - Pihak KPH Perhutani Bondowoso mulai angkat bicara terkait kasus dugaan pencurian tujuh batang kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani. REPUBLIKA. Artinya, diyakini, hukum sudah dijalankan bila semua orang sudah berpegangan pada rasionalitas itu. Bersama tiga terdakwa lainnya, perempuan berusia 63 tahun itu pun ditangguhkan penahanannya.CO. Agus Khaidir lihat foto TWITTER ASYANI bersimpuh dan menangis di SURYA. REPUBLIKA.natuH nakasureP nasatnarebmeP nad nahagecneP gnatnet 3002 nuhat 81. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi "Majelis hakim hanya menghubung-hubungkan kayu yang dimiliki nenek Asyani dengan hilangnya dua pohon jati Perhutani," kata kuasa hukum Asyani, Supriyono, Kamis kemarin, 23 April 2015. Kalaupun ia menebang kayu jati itu adalah miliknya sendiri yang ia tanam dulu bersama suaminya. Bahwa penegakan hukum diteriakkan dengan keras Peristiwa itu bermula saat nenek Asyani dan Ruslan menantunya, yang tinggal di dusun Secangan Situbondo memindahkan kayu jati dari rumahnya ke rumah Sucipto (tukang kayu) untuk dijadikan peralatan kursi. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. Perdata Khusus 1. Selain itu juga, ia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah berpindah tangan sekalipun ada bukti sertifikat yang disimpannya. Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad ikut bersuara keras tentang kasus yang menimpa seorang nenek bernama Asyani, yang disebutnya mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Abdul Gani selaku Humas KPH Perhutani mengungkapkan bagaimana peristiwa hilangnya kayu jati miliknya tersebut. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Unggahan itu telah 1. REPUBLIKA. Aiman Witjaksono juga mengunjungi Kantor Perhutani dimana saat kasus Nenek Asyani pertama kali dilaporkan. Agus Khaidir | Editor: T., MH. Ia mengaku tak bersalah. TUN 2. Fakta itu diperkuat dengan keterangan anak pertama Asyani, bernama Murais. Beliau sempat divonis penjara sebelum kasus adalah kasus nenek Asyani berusia 70 tahun yang tinggal di Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Kalibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara. Komisi III DPR RI pun berharap agar Lalu, ada kasus nenek asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dengan denda rp500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. "Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani. Memasuki usia tua, bukannya menikmati hidup, ia harus berurusan dengan aparat berwajib. Bahkan perempuan renta ini telah menjual rumah dan lahannya karena banyak hutang saat membiayai pengobatan mendiang suaminya. Kasus nenek Asyani ini kepastian hukum, legalitas-formal, dari pada keadilan berbanding terballik dengan kasus para kaum elite di hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.CO. Menurut negeri ini; para pengemplang dana bail out century, kasus Budiman Tanuredjo (2010), hukum dapat dipermainkan perusakan dan pembakaran hutan Sumatera selatan, dan Kasus yang tengah melanda Nenek Asyani (63) benar-benar menyita perhatian banyak pihak di Tanah Air. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.co. Imdadun menambahkan, proses hukum kasus pencurian kayu oleh Asyani adalah potret buram hukum Indonesia. Rachel Vennya sendiri diberi hukuman percobaan selama delapan bulan karena kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19. Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Dalam kasus tersebut Nenek Asyani dituduh menebang kayu milik Perhutani dan divonis 1 tahun Baca juga: Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara.odniS naroK oakak haub 3 irucnem hudutid tabika arajnep nalub 6 macnaret nuhat 55 haniM kenen nupada ,NMUB nahal tubesret nahal awhab nakatagnem nalidagnep anam gnay iridnes aynkilim nahal irad itaj uyak 7 irucnem tabika arajnep nuhat 51 sinovid nuhat07 inaysA kenen susak tagni ,ainud naitahrep kiranem gnay aisenodni mukuh nalidakaditek susak-susak nupadA . Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terdapat bentuk sikap yang membedakan golongan atau diskriminasi hukum diantara yang mampu dan yang tidak mampu, juga antara mereka yang berkuasa dan yang tak memiliki kekuasaan. Keadilan di Negeri ini hanya seperti perubahan yang Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. 'Masa yang mengajukan Perhutani terhadap nenek-nenek,' ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, saat dihubungi ROL, Jumat (13/3). Hukum yang Kasus hukum yang menimpa Nenek Asyani pada tahun 2015 membuat publik terperangah. Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu … Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Kasus Nenek Asyani tak Pantas Masuk Persidangan . Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur.com through Michel Foucault's critical discourse. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan. SITUBONDO - Ratapan dan cucuran air mata Nenek Asyani di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo tak mengubah nasibnya sebagai seorang tahanan kasus pencurian.'Kita sudah berulang kali dikejutkan oleh kasus serupa, nenek-nenek yang dituduh mencuri, yang kemudian harus mengalami proses penahanan, penangkapan, dan pengadilan,' ungkap dia. Bersama tiga terdakwa lainnya, perempuan berusia 63 tahun itu pun ditangguhkan penahanannya. Nasional - 12 March 2015, 20:52 ,Wabup Siap Jamin Nenek Asyani . Nenek-nenek dengan usia dan kondisi yang seperti itu diperlakukan tidak adil, ujar Maneger, saat dihubungi, Jumat (13/3). Makna Keadilan: Inti dari kata adil adalah bahwa kita harus meletakkan segala sesuatu pada tempat yang seharusnya ia tempati atau sesuai dengan posisi yang seharusnya ia dapatkan, adil juga tidak … Kasus Nenek Asyani menguatkan bahwa sulit mendapat keadilan di tengah-tengah hukum yang diterapkan di Indonesia. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.CO. Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya dan akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Perdata Agama 56. 3. Perdata 1526. Dari pernyataan diatas, kita dapat menjumpai satu keanehan lainnya. Harta terakhir miliknya hanyalah 5 Kasus hukum nenek Asyani dengan "pencurian tujuh batang kayu jati", dalam pandangan hukum normatif atau hukum negara yang berparadigma legalistik-positivistik, adalah tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam No. Nasional - 12 March 2015, 20:52 ,Wabup Siap Jamin Nenek Asyani . Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Pidana Khusus 330. Indonesia adalah Negara hukum. 1 pernyataan yang dilontarkan oleh Antasari Azhar ini kerap terjadi dalam proses dan dinamika hukum di Indonesia. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kata-kata tersebut memiliki arti keadilan di negara lebih tajam kepada rakyat kelas menengah ke bawah. (Courtesy) Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. miliknya. ©2015 Merdeka. Artikel ini menjelaskan perspektif hukum yang ringkih terkait dengan kasus Nenek Asyani, seorang nenek yang mencuri kayu jati dari lahannya sendiri di Situbondo. Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri beberapa batang kayu sampai menempuh proses hukum. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut. A.